Ternyata Perpanjang STNK Online Tetap Harus Urus Stiker Pengesahan, Lakukan ini Agar Lolos Razia Tilang

admin
3 Min Read

ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang masa berlaku STNK secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Meskipun prosesnya menjadi lebih mudah, ada perbedaan dalam hal penerimaan stiker pengesahan. Pemilik kendaraan yang memperpanjang STNK secara online tidak akan menerima stiker pengesahan. Lantas, apakah STNK tersebut tetap sah?

Aplikasi Signal tersedia untuk diunduh di Play Store dan Apps Store. Proses pemasangannya di ponsel cukup sederhana. Anda hanya perlu melakukan verifikasi menggunakan e-KTP dan foto wajah. Setelah itu, Anda bisa langsung memperpanjang STNK secara online.

Dilansir dari Nyetir.id, aplikasi Signal hanya bisa digunakan untuk perpanjangan tahunan atau pengesahan STNK. Untuk penggantian STNK dan pelat nomor, Anda masih harus melakukannya secara offline di kantor Samsat.

Cara Memperpanjang STNK secara Online

  1. Daftarkan Kendaraan Daftarkan kendaraan Anda di aplikasi Signal dengan mengisi data seperti nomor pelat dan lima digit terakhir nomor rangka. Setelah itu, kendaraan Anda akan terdaftar di Signal.
  2. Klik Pendaftaran Pengesahan STNK Pilih menu pendaftaran pengesahan STNK, kemudian pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya. Masukkan data termasuk alamat pengiriman jika ingin dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Jika tidak, Anda bisa mengambilnya di kantor Samsat.
  3. Konfirmasi Data Konfirmasi data dan informasi biaya yang tertera. Ikuti petunjuk hingga proses pembayaran selesai. Setelah pembayaran, tunggu dokumen dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.

Namun, dokumen yang dikirim hanya berupa lembaran SKKP PKB (lembaran pajak) tanpa stiker pengesahan STNK. Menurut Kombes Pol M Taslim Chairuddin, bukti pengesahan STNK berupa stiker memang sudah tidak ada lagi karena anggarannya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Meski demikian, STNK tetap sah.

“Bukti pengesahan berupa stiker memang sudah tidak ada lagi. Kita tidak punya anggaran untuk pengadaan materialnya karena PNBP pengesahan STNK sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung ketika ada pihak yang menggugat,” kata Taslim.

Untuk pengesahan STNK secara konvensional di kantor Samsat, kolom pengesahan hanya diparaf dan diberi stempel. Keunggulan dari layanan Signal adalah pengesahan digital, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat atau membayar biaya pengiriman pengesahan.

“Ketika pemilik kendaraan diperiksa di jalan, cukup menunjukkan bukti elektronik pengesahan di aplikasi atau mencetak sendiri bukti tersebut dan ditempel pada kolom pengesahan STNK. Jika ada keraguan, anggota lapangan cukup memindai barcode untuk menghubungkannya ke server dan memverifikasi data kendaraan,” jelas Taslim.

Share This Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *