Tentang Asuransi Mobil, Waspada Bencana Alam dengan Proteksi Kendaraan Terbaik

admin
5 Min Read

Cuaca ekstrem yang terjadi sejak awal tahun 2024 menyebabkan banyaknya bencana alam di Indonesia. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 557 bencana alam terjadi di beberapa wilayah Indonesia sejak 1 Januari-1 April 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, banjir merupakan bencana alam terbanyak yang terjadi hingga awal April, yaitu 355 kejadian, setara 63,73% dari total bencana alam secara nasional. Bencana itu tidak hanya menimbulkan dampak rusaknya infrastruktur hingga hunian, tetapi juga membuat kendaraan roda empat terendam.

Kondisi itu tampak saat mobil terseret arus banjir yang merendam Jalan Trans Papua arah Merauke ke Boven Digul, belum lama ini. Saat itu, sejumlah mobil tampak berjalan beriringan mencoba menerobos banjir, namun di tengah perjalanan salah satu mobil terseret arus.

Meskipun mobil tersebut berhasil dievakuasi dan tidak menimbulkan korban jiwa, namun bencana banjir tentu saja menimbulkan dampak finansial. Karena itu, penting untuk kita pemilik kendaraan mewaspadai bencana banjir dengan tidak memaksakan diri menerjang, hingga memproteksi kendaraan yang dimiliki.

Sebab, jika mobil terendam banjir dapat menyebabkan kerusakan dan membutuhkan perawatan khusus yang biayanya tidak sedikit. Tak hanya itu saja, harga komponen yang rusak akibat banjir pun bervariasi tergantung merek kendaraan.

Untuk itu, CEO yang juga Co-Founder Lifepal Benny Fajarai mengungkapkan cara jitu untuk melindungi mobil dari bencana alam, terutama banjir.

Miliki Proteksi Mobil

Memproteksi kendaraan dengan asuransi mobil merupakan langkah dasar yang penting dilakukan. Dengan perlindungan ini, Anda dapat merasa tenang dan nyaman saat berkendara.

Asuransi mobil akan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko, mulai dari kecelakaan, perawatan, hingga pencurian atau kehilangan. Semua risiko tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai dengan polis yang Anda miliki.

Menurut Pasal 3, poin 3.2 dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), asuransi mobil biasa tidak akan mencakup kerugian atau kerusakan akibat beberapa hal berikut:

  1. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
  2. Gempa bumi
  3. Letusan gunung berapi
  4. Angin topan
  5. Badai
  6. Tsunami
  7. Hujan es
  8. Banjir dan genangan air
  9. Tanah longsor
  10. Gejala geologi dan meteorologi lainnya.

Asuransi Mobil Terkena Bencana Alam

Sesuai dengan isi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bagian II yang membahas Pengecualian, Pasal 3, ayat 3, poin 3.2, asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO) tidak memberikan jaminan atas kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam.

Dalam polis tersebut, tertulis bahwa perlindungan tidak mencakup kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul akibat dari atau disebabkan oleh:

3.2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, atau fenomena geologi atau meteorologi lainnya;

Untuk mendapatkan manfaat perlindungan bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, atau banjir, Anda harus menambah perluasan asuransi. Dengan perluasan perlindungan untuk bencana alam atau kerusuhan (huru-hara), Anda dapat memperoleh pertanggungan tambahan dari perusahaan asuransi.

Pilih Perluasan Asuransi

Menambahkan perluasan manfaat atau SRCC di luar paket dasar penting dilakukan. Sebab, kerusakan mobil tidak hanya disebabkan kecelakaan, tetapi juga faktor lain seperti bencana alam termasuk banjir dan gempa bumi.

Sayangnya, risiko-risiko ini tidak dicakup oleh jaminan standar dari asuransi kendaraan. Namun, dengan menambahkan perluasan asuransi mobil, Anda dapat merasa lebih tenang karena kendaraan terlindungi dengan baik dari berbagai kemungkinan kerugian yang tidak dicakup oleh asuransi dasar.

Ketentuan perluasan pertanggungan SRCC ini terdiri dari tiga risiko, yaitu risiko yang dijamin, yang dikecualikan, dan risiko sendiri. Dengan memilih salah satunya, Anda harus siap membayar biaya tambahan untuk perluasan asuransi tersebut, baik All Risk maupun Total Loss Only (TLO).

Berikut ini jenis-jenis perluasan asuransi mobil yang dapat dipilih, baik untuk asuransi mobil All Risk maupun TLO:

  1. Asuransi perlindungan hukum, untuk menanggung tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
  2. Asuransi kecelakaan pengemudi, untuk menanggung risiko kematian, cedera badan, atau biaya pengobatan pengemudi dan penumpang saat terjadi kecelakaan.
  3. Asuransi bencana alam, untuk melindungi dari kerusakan akibat bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, atau tanah longsor.
  4. Asuransi huru-hara, untuk melindungi dari kerusakan akibat kerusuhan, terorisme, atau demo anarkis.
Share This Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *