Kena Razia di Jalan? Begini Cara Mengambil STNK yang Ditilang, Prosedur Lengkap dan Mudah

admin
3 Min Read

Dalam razia kendaraan lalu lintas, biasanya kamu akan diminta untuk menunjukkan STNK. Jika ditemukan pelanggaran, kamu akan ditilang dan surat-surat tersebut akan ditahan oleh pihak kepolisian.

Untuk mengambil STNK yang ditahan, kamu perlu datang ke kantor Kejaksaan di kota tempat kamu ditilang. Namun, jika ingin lebih praktis, kamu bisa mengambil dan membayar denda tilang via aplikasi e-Tilang. Berikut adalah cara mengambil STNK yang ditilang.

Besaran Denda Tilang Berdasarkan Pelanggaran

Besaran denda tilang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut daftar denda tilang maksimal menurut undang-undang tersebut:

  • Pasal 278: Mobil yang tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman, pembuka roda, ban cadangan, serta pertolongan pertama saat kecelakaan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pasal 280: Tidak memakai pelat nomor dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pasal 281: Tidak memiliki SIM dikenakan denda maksimal Rp1 juta.
  • Pasal 285 Ayat 1: Kendaraan tidak dilengkapi dengan spion, lampu rem, dan lampu utama dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pasal 287 Ayat 5: Melanggar rambu lalu lintas dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pasal 288 Ayat 1: Tidak membawa STNK dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
  • Pasal 288 Ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pasal 289: Tidak mengenakan sabuk pengaman dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pasal 291 Ayat 1: Tidak mengenakan helm dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pasal 293 Ayat 1: Tidak menyalakan lampu utama saat berkendara malam hari dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
  • Pasal 294: Tidak menyalakan lampu isyarat ketika belok atau balik arah dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.

Syarat Pengambilan STNK yang Ditilang

Sebelum pergi ke kantor Kejaksaan, pastikan kamu membawa persyaratan berikut:

  • Blangko tilang
  • Kartu identitas asli (KTP/SIM)
  • Bukti pembayaran denda tilang

Cara Mengambil STNK yang Ditilang

Via Situs e-Tilang

  1. Kunjungi situs e-Tilang melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Masukkan nomor registrasi tilang yang tertera pada blangko tilang.
  3. Isi semua kolom yang diperlukan.
  4. Cek kembali data yang kamu masukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  5. Pilih “Cara Pengambilan Barang Bukti” dengan layanan pengiriman, lalu klik “Bayar”.
  6. Lakukan pembayaran sesuai nominal denda yang tertera.
  7. Tunggu STNK diantar ke alamat yang sudah kamu cantumkan.

Tanpa Sidang di Kejaksaan

  1. Datanglah ke kantor Kejaksaan tempat kamu ditilang sesuai tanggal yang ditetapkan.
  2. Serahkan blangko tilang kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  3. Tunggu giliran sesuai nomor antrean.
  4. Bayar denda tilang sesuai nominal yang telah ditetapkan di loket Bank BRI.
  5. Serahkan bukti pembayaran denda tilang ke loket yang telah ditentukan.
  6. Ambil STNK di loket pengambilan barang bukti yang ditahan.
Share This Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *